Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menggunakan manusia sebagai objek penelitian harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Kaji Etik Penelitian Kesehatan adalah sebuah upaya untuk menjaga kualitas penelitian khususnya di bidang kesehatan. Kaji Etik Penelitian Kesehatan merupakan penilaian kelayakan rencana penelitian agar proses penelitian yang akan dilakukan oleh seseorang atau profesi dapat berjalan dengan benar.
Untuk mendukung terlaksanakanya penelitian di bidang kesehatan yang baik, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional memberikan pelayanan kaji etik penelitian kesehatan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti umum baik yang berasal dari internal maupun dari luar instansi FIKES UNAS. Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional dibentuk pada tahun 2024 yang berfungsi untuk menilai protokol penelitian kesehatan dalam aspek perlindungan terhadap manusia dan hewan coba sebagai subyek penelitian.
Berikut ini adalah informasi mengenai dokumen kelengkapan pengajuan kaji etik, tata cara pembuatan account baru bagi peneliti, prosedur pengajuan kaji etik penelitian kesehatan melalui SIM-EPK milik Kemenkes, dan yang terakhir adalah informasi biaya pengajuan kaji etik penelitian.
Dokumen Kelengkapan Kaji Etik
Untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan kaji etik penelitian ke tim KEPK FIKES UNAS, dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif (individu)
- Surat pengantar protokol
- Bukti transfer biaya kaji etik penelitian (PDF/JPEG)* *bagi mahasiswa, silakan melampirkan scan kartu tanda mahasiswa (KTM) dalam 1 file
- CV/Biodata peneliti utama (PDF) *Download
- CV anggota peneliti (bila ada) (PDF)
- Daftar lembaga sponsor (bila ada) (PDF)
- Surat pernyataan peneliti (PDF) *Download
- Instrumen / Kuesioner Penelitian (PDF)