Pendidikan Profesi Bidan laksanakan kuliah pakar dengan Ketua Konsil Kebidanan Pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Tenaga kesehatan terdiri dari dua belas kelompok, salah satunya bidan. Dilihat dari jumlah, fungsi, tugas dan wewengan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka dibentuk pengaturan mengenai bidan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai tugas Konsil Kebidanan yaitu menyusun standar kompetensi, memberikan surat tanda registrasi, melakukan pembinaan dan pengawasan. Tugas konsil kebidanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur mengenai tugas, fungsi dan kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan dan pembentukan konsil masing-masing tenaga kesehatan yang didelegasikan ke Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kebidanan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau. Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal mengutamakan keselamatan klien dan kesehatan masyarakat agar masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif.
Dalam kegiatan ini hadir Ketua Konsil Kebidanan, Ibu Siti Romlah, SKM.., MKM, Ketua Prodi Pendidikan Profesi Bidan, Ibu Sri Dinengsih, SST., Bdn., M.Kes, Mahasiswa dan Alumni Pendidikan Profesi Bidan Fikes UNAS. Kegiatan dilaksanakan secara online pada Sabtu, 7 Januari 2023, Jam 10.00 WIB. Sri Dinengsih mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kita terkait sistem regulasi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi dan perizinan. “Diharapkan juga mahasiswa dapat mengetahui peran konsil bidan sebagai pedoman dalam melakukan pelayanan untuk melindungi hak klien atau masyakat” tambah Dini.
Ibu Siti Romlah membagikan informasi regulasi layanan primer yang harus sama-sama kita ketahui sebagai tenaga kesehatan. ” Fokus dari integrasi layanan primer ini untuk mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa, dan dusun” Jelas Siti. “Regulasi ini juga untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi terhadap pandemi” tambahnya.
Sesuai Peran dan Fungsi bidan berdasarkan UU No 4 Tahun 2019 tentang kebidanan kita harus mampu melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga serta masyarakat; memberi penyuluhan dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana; dan melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsi tersebut, bidan harus terus meningkatkan mutu praktik bidan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan serta jaminan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. (*FMD)