Sejarah Singkat Ikatan Bidan Indonesia
Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa tanggal 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari jadi IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta. Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada konferensi IBI tersebut juga dirumuskan tujuan IBI, yaitu:
Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga.
Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Dengan landasan dan arah tersebut, dari tahun ke tahun IBI terus berkembang dengan hasil-hasil perjuangannya yang semakin nyata dan telah dapat dirasakan manfaatnya baik oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri.
Adapun tokoh-tokoh yang tercatat sebagai pemrakarsa konferensi tersebut adalah: Ibu Selo Soemardjan, Ibu Fatimah, Ibu Sri Mulyani, Ibu Salikun, Ibu Sukaesih, Ibu Ipah dan Ibu S. Margua, yang selanjutnya memproklamirkan IBI sebagai satu-satunya organisasi resmi bagi para bidan Indonesia. Hasil-hasil terpenting dari konferensi pertama bidan seluruh Indonesia tahun 1951 tersebut adalah:
Sepakat membentuk organisasi Ikatan Bidan Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan & kesatuan Bidan Indonesia.
Pengurus Besar IBI berkedudukan di Jakarta.
Di daerah-daerah dibentuk cabang dan ranting. Dengan demikian organisasi/perkumpulan yang bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membaurkan diri dan selanjutnya bidan-bidan yang berada di daerah-daerah menjadi anggota cabang-cabang dan ranting dari IBI.
Musyawarah menetapkan Pengurus Besar IBI dengan susunan sebagai berikut:
Ketua I : Ibu Fatimah Muin
Ketua II : Ibu Sukarno
Penulis I : Ibu Selo Soemardjan
Penulis II : Ibu Rupingatun
Bendahara : Ibu Salikun
Tiga tahun setelah konferensi, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 1954, IBI diakui sah sebagai organisasi yang berbadan hukum dan terdaftar dalam Lembaga Negara nomor: J.A.5/92/7 Tahun 1954 tanggal 15 Oktober 1954 (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), dan pada tahun 1956 IBI diterima sebagai anggota ICM (International Confederation of Midwives). Hingga saat ini IBI tetap mempertahankan keanggotaan ini, dengan cara senantiasa berpartisipasi dalam kegiatan ICM yang dilaksanakan di berbagai negara baik pertemuan-pertemuan, lokakarya, pertemuan regional maupun kongres tingkat dunia dengan antara lain menyajikan pengalaman dan kegiatan IBI. IBI yang seluruh anggotanya terdiri dari wanita telah tergabung dengan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951 hingga saat ini IBI tetap aktif mendukung program-program KOWANI bersama organisasi wanita lainnya dalam meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia. Selain itu sesuai dengan Undang-Undang RI No.8 tahun 1985, tentang organisasi kemasyarakatan maka IBI dengan nomor 133 terdaftar sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat di Indonesia. Begitu juga dalam Komisi Nasional Kedudukan Wanita di Indonesia (KNKWI) atau National Commission on the Status of Women (NCSW). IBI merupakan salah satu anggota pendukungnya.
Pada kongres IBI yang kedelapan yang berlangsung di Bandung pada tahun 1982, terjadi perubahan nama Pengurus Besar IBI diganti menjadi Pengurus Pusat IBI, karena IBI telah memiliki 249 cabang yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Selain itu kongres juga mengukuhkan anggota pengurus Yayasan Buah Delima yang didirikan pada tanggal 27 Juli 1982. Yayasan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota IBI, melalui pelaksanaan berbagai kegiatan.
Pada tahun 1985, untuk pertama kalinya IBI melangsungkan Kongres di luar pulau Jawa, yaitu di Kota Medan (Sumatera Utara) dan dalam kongres ini juga didahului dengan pertemuan ICM Regional Meeting Western Pacific yang dihadiri oleh anggota ICM dari Jepang, Australia, New Zealand, Philiphina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Indonesia. Bulan September 2000 dilaksanakan ICM Asia Pacific Regional Meeting di Denpasar Bali. Pada tahun 1986 IBI secara organisatoris mendukung pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana oleh Bidan Praktek Swasta melalui BKKBN.
Di tingkat internasional, sebagai anggota International Confederation of Midwives (ICM) sejak 1956 IBI selalu aktif mengikuti kegiatan organisasi tersebut terutama kongres ICM maupun kongres ICM Regional Asia Pasific (Aspac). Pada Kongres ICM ke 30 di Praha, melalui bidding IBI berhasil ditetapkan menjadi tempat penyelenggaraan kongres ICM ke-32 dan akan diselenggarakan di Bali tahun 2020. Pada Kongres ICM ke-31 bulan Juni 2017 di Toronto Canada, Dr. Emi Nurjasmi, MKes Ketua Umum PPIBI 2013-2018 terpilih sebagai Koordinator ICM Asia Pasific.
Selain itu, dalam menyikapi tantangan globalisasi, kemajuan dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin berkembang, maka IBI berkewajiban untuk menyusun Rancangan Undang Undang Kebidanan dan mengajukannya kepada lembaga yang berwenang. UU Kebidanan merupakan payung hukum profesi bidan, yang saat ini dalam tahap akhir pengesahan. Dalam pelaksanaan praktik kebidanan, bidan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan yang telah mengalami perubahan dari Permenkes No 1464 tahun 2010 menjadi Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dengan dinamika yang terjadi sampai tahun 2015 RUU Kebidanan belum dapat disahkan menjadi Undang-Undang dan pada akhirnya usulan rancangan Undang-Undang Kebidanan diambil alih oleh DPR menjadi RUU Kebidanan Inisiatif DPR.
Tahun 2016 Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan dan telah aktif melakukan kegiatan seperti mengundang pakar, organisasi profesi terkait (POGI, IDAI, IDI); instansi pemerintah (Kementerian Kesehatan, Kemristekdikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Menpan-RB, Kementerian Dalam Negeri); serta kalangan Akademisi (Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya dan Universitas Padjadjaran). Pengurus Pusat IBI juga telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mensosialisasikan dan menjaring aspirasi dari: 1) Pengurus Pusat dengan sesepuh; 2) Pengurus Pusat dengan seluruh ketua PD, PC dan anggota; 3) Pengurus Pusat dengan jurusan kebidanan dari seluruh poltekkes di Indonesia, perwakilan dari AIPKIND, HPTKes, dan Forum Komunikasi Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemkes; 4) Melalui kegiatan seminar dan HUT IBI di berbagai daerah bersama dengan Panja RUU Kebidanan Komisi IX DPR RI; 5) Rakernas, PIT Bidan, serta website IBI; 6) IBI juga mengundang pakar dalam rangka penguatan konsep RUU Kebidanan (Prof. Budi Sampurno, Prof. Adang Bachtiar, Sundoyo, SH, MH, Della Sherratt). Pada Tahun 2018 Surpres untuk membahas RUU Kebidanan diterbitkan. Panja RUU Kebidanan Komisi IX DPR RI secara lebih intensif melakukan rapat kerja dengan Pemerintah (Kemenkes, Kemenristekdikti, Kemenaker, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan KemenkumHAM).
Seiring berjalan waktu terdapat beberapa perubahan kebijakan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tentang Keselamatan Pasien
Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, Dan Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak
Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Permenkes Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi Dan Alat Kesehatan
Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak
Gerak dan langkah Ikatan Bidan Indonesia di semua tingkatan dapat dikatakan semakin maju dan berkembang dengan baik. Sampai dengan tahun 2018, IBI telah memiliki 34 Pengurus Daerah, 509 Pengurus Cabang (di tingkat Kabupaten/Kota) dan 3.728 Pengurus Ranting IBI (di tingkat Kecamatan/unit Pendidikan/Unit Pelayanan). Jumlah anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) 304.732 (12 September 2018), sedangkan jumlah bidan yang terdaftar di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) ada 658.510 (MTKI, Agustus 2018).
PERKEMBANGAN JUMLAH ANGGOTA IBI TAHUN 1988 – 2018
TAHUN JUMLAH ANGGOTA
1988 16.413
1990 25.397
1994 46.114
1995 54.080
1996 56.961
1997 57.032
1998 66.547
2003 68.772
2008 87.338
2013 141.148
2015 170.359
2016 215.571
2018 304.732